Minggu, 10 Maret 2013

ulasan/makalah biologi tentang bayi tabung dan bang sperma



Ulsan biologi
Bayi tabung dan bank sperma
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Iksan akbar hamid
XII.IA.1
2758

SMAN 1 LILIRILAU
TAPEL 2013/2014

A.   Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Teknik ini sekarang semakin banyak dipilih oleh pasangan yang sulit memperoleh keturunan meskipun memerlukan biaya dan pengorbanan yang tidak sedikit.  Ada baiknya, sebelum menjalani program ini pasangan suami istri  terlebih dulu memahami prosedur, peluang, dan risiko yang harus ditanggung selama menjalani program bayi tabung ini.  Hal ini penting guna mempermudah dan menambah kesiapan mental.  
Dr Sudirmanto, SpOG-KFER dari Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta menjelaskan, peluang untuk mendapatkan suatu kehamilan melalui proses bayi tabung ditentukan oleh banyak faktor.
Beberapa di antaranya adalah usia wanita, cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan yang dialami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat kelainan, sarana dan fasilitas teknologi laboratorium, ilmu dan pengalaman yang dimiliki oleh tenaga medis klinik bayi tabung.
"Dengan mengikuti bayi tabung akan memberikan peluang untuk mendapatkan kehamilan bervariasi dari 10 sampai 45 persen," ujarnya dalam seminar awam "Harapan Baru untuk Mendapatkan Buah Hati", beberapa waktu lalu.
Salah satu faktor paling penting yang menentukan peluang terjadinya kehamilan, terang Sudirmanto, adalah usia wanita. Di klinik melati RSAB Harapan Kita, misalnya, angka keberhasilan bayi tabung bervariasi dan tergantung pada usia wanita.
Pada usia kurang dari 30 tahun angka keberhasilannya 35-45 persen, pada usia 31-35 tahun peluang untuk terjadinya kehamilan 30-45 persen, pada usia 36-40 tahun peluang terjadinya kehamilan 25-30 persen dan pada usia lebih dari 40 tahun peluangnya 10-15 persen.
"Peluang tersebut tentunya berupa peluang secara umum, yang hanya berdasarkan usia wanita, sebab masih banyak lagi faktor lainnya yan memengaruhi angka keberhasilan proses bayi tabung," imbuhnya.
Selain peluang kehamilan, kata Sudirmanto, ada beberapa faktor risiko yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri yang mengikuti program bayi tabung. Setidaknya, ada 5 (lima) hal yang harus dipersiapkan pasangan suami istri yang sudah menetapkan program bayi tabung sebagai pilihan utama.
Ø  terjadinya stimulasi indung telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan cairan di rongga perut dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung, mual, muntah, dan hilangnya selera makan."Dengan pemantauan secara rutin selama masa stimulasi keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi. Atau jika pun terjadi dengan pengelolaan yang tepat keadaan tersebut umumnya dapat diatasi," jelasnya.
Ø  saat pengambilan sel telur dengan jarum menimbulkan risiko terjadinya perdarahan, infeksi, dan kemungkinan jarum mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh darah. Dengan persiapan yang baik dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan tersebut umumnya dapat dihindari.
Ø  risiko kehamilan kembar lebih dari 2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam rahim.  Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko tersebut.
Ø  risiko akan keguguran dan kehamilan di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.
Ø  risiko lain yang timbul dapat berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi tabung.
B.  Proses Bayi Tabung
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, bayi tabung merupakan pilihan terakhir bagi mereka yang ingin mendapatkan keturunan namun sampai saat ini belum juga mendapatkan kehamilan. Berikut adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar agar suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau tidak.

1.      Perjuangan Sperma Menembus Sel Telur

http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/1.jpg?w=470

Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar ya bagi sperma untuk menembus sel telur.

2.       Perkembangan Sel telur

Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang normal.


3.      Injeksi

http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/3.jpg?w=470

Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.

4.      Pelepasan Sel telur

http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/4.jpg?w=470

Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.






5.      Sperma beku

http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/5.jpg?w=470

6.      Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.

7.      Menciptakan Embrio


http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/6.jpg?w=470

Pada sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.












8.      Embrio Berumur 2 hari

http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/7.jpg?w=470

Setelah sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.

9.      Pemindahan Embrio
http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/8.jpg?w=470

Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien

10.  Implanted fetus

http://keperawatanreligionputriyanilubis.files.wordpress.com/2010/12/9.jpg?w=470

Setelah embrio memiliki 4 – 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui pemeriksaan USG seperti tampak pada gambar diatas.

C.  Efek Samping/komplikasi Bayi Tabung
Proses bayi tabung merupakan sebuah proses yang tidak alami dan biasanya sesuatu yang tidak alami itu ada efek sampingnya.
1.      Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS)
 merupakan komplikasi dari proses stimulasi perkembangan telur dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi akumulasi cairan di perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang paling parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan bisa menggangu fungsi tubuh yang lain. Jangan takut dulu, OHSS yang parah ini hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan sayangnya ini terjadi terhadap saya…
2.      Kehamilan kembar
bukan merupakan rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan lebih dari satu bayi. Kelihatannya enak punya anak kembar, tapi katanya resiko melahirkannya lebih tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya bisa masuk ICU karena prematur. Tak terbayang rasanya kalau mengandung bayi lebih dari satu, kalau kembar dua sih umum… coba kalau tiga atau lebih … aduh perut bisa kaya apa yah?
3.      Keguguran
Ini memang bisa juga terjadi pada kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan bayi tabung sekitar 20%.
4.      Kehamilan diluar kandungan atau kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
5.      Resiko pendarahan pada saat pengambilan sel telur (Ovum Pick Up)
sangat jarang terjadi.  Karena prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim, resiko pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
D.  Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam.
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yg demikian canggih yg ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yg notabene mereka adalah  kaum kafir . Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dgn ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yg dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dlm rahim sampai dilahirkan. Jadi proses tanpa melalui jima’
“Tidak boleh karena proses pengambilan mani tersebut berkonsekuensi minimal sang dokter akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat sehingga tdk boleh dilakukan kecuali dlm keadaan darurat.
Sementara tdk terbayangkan sama sekali keadaan darurat yg mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri dgn cara yg haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun tdk boleh.
Seseorang yg menempuh cara ini utk mendapatkan keturunan dikarenakan tdk diberi rizki oleh Allah berupa anak dgn cara alami berarti dia tdk ridha dgn takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya.
Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin utk mencari rizki berupa usaha dan harta dgn cara yg halal maka lebih lagi tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka utk menempuh cara yg sesuai dgn syariat dlm mendapatkan anak.”
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Inseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal
Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan  Islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara  enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah sekali ya teman-teman,kaum kafir tidak henti-hentinya terus mencari cara untuk menyerang kita, salah satunya dengan teknologi bayi tabung ini.
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. “Itu hukumnya HARAM”.  Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya HARAM”. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
Maka dapat kita simpulkan bahwa Bayi tabung itu di Bolehkan ( Mubah) jika sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah.
Bayi tabung diharamkan jika:
1. sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang tidak sah
2. penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di           rahim perempuan lain
3.bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
Menurut pandangan atau pendapat saya, hukum yang telah digariskan oleh agama Islam mengenai bayi tabung ini sudah sangat jelas dan sesuai dengan logika kita. Bayangkan saja jika anak yang dihasilkan dari bayi tabung tsb berasal dari sperma dan ovum pasangan suami istri yang tidak sah, secara akal sehat juga hal tsb termasuk kedalam perzinahan, oleh karena itu hukumya HARAM. Tetapi jika sperma dan sel telurnya berasal dari suami istri yang sah, hanya tempat untuk melakukan pembuahan tidak berada di dalam rahim wanita tapi di suatu wadah khusus( tabung) yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim.  Temperatur dan situasnya juga dibuat pwesis sama dengan aslinya.
E.   Pengertian bangk sperma
Bank sperma adalah tempat yang melayani pembekuan dan penyimpanan sperma.[1] Donor sperma akan disimpan dalam tabung pendingin berisi nitrogen cair dengan suhu 196 °C.[2] Umumnya, sperma tersebut dapat disimpan selama lima tahun.[2] Untuk menjadi donor sperma, laki-laki harus melewati uji kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan menderita berbagai penyakit, seperti hepatitis, kanker, kesehatan jiwa, TBC, hingga HIV/AIDS.[2] Uji kesehatan pendonor umumnya berlangsung selama enam minggu, kemudian baru dilakukan pemeriksaan kesehatan sampel sperma.[2] Sperma hanya diterima bila dalam kondisi sehat dan memiliki jumlah minimal 20 juta sel per satu ml sperma.[2] Sperma yang disimpan dalam bank sperma biasanya digunakan oleh pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan, pasangan yang kemungkinan dapat melahirkan keturunan dengan kelainan genetik atau penyakit menular (contohnya AIDS), dan wanita yang lesbi ataupun tidak memiliki pasangan
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun

F.   Hukum Bank Sperma Menurut Islam
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :

ارتكاب اخف الضررين واجب
Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:

لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Posting Digabung: 17 Februari 2009, 06:43:06Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.
Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :
Posting Digabung: 17 Februari 2009, 06:43:29Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
1.      Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2.       Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.       Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar