Ulsan biologi
Bayi tabung dan
bank sperma
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Iksan akbar
hamid
XII.IA.1
2758
SMAN 1 LILIRILAU
TAPEL 2013/2014
A. Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa
Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan
dimana sel telur
(ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk
mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya
terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur
dari ovarium
dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Teknik ini
sekarang semakin banyak dipilih oleh pasangan yang sulit memperoleh keturunan
meskipun memerlukan biaya dan pengorbanan yang tidak sedikit. Ada
baiknya, sebelum menjalani program ini pasangan suami istri terlebih dulu
memahami prosedur, peluang, dan risiko yang harus ditanggung selama menjalani
program bayi tabung ini. Hal ini penting guna mempermudah dan menambah
kesiapan mental.
Dr Sudirmanto,
SpOG-KFER dari Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta menjelaskan,
peluang untuk mendapatkan suatu kehamilan melalui proses bayi tabung ditentukan
oleh banyak faktor.
Beberapa di
antaranya adalah usia wanita, cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan
yang dialami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat
kelainan, sarana dan fasilitas teknologi laboratorium, ilmu dan pengalaman yang
dimiliki oleh tenaga medis klinik bayi tabung.
"Dengan
mengikuti bayi tabung akan memberikan peluang untuk mendapatkan kehamilan
bervariasi dari 10 sampai 45 persen," ujarnya dalam seminar awam
"Harapan Baru untuk Mendapatkan Buah Hati", beberapa waktu lalu.
Salah satu
faktor paling penting yang menentukan peluang terjadinya kehamilan, terang
Sudirmanto, adalah usia wanita. Di klinik melati RSAB Harapan Kita, misalnya,
angka keberhasilan bayi tabung bervariasi dan tergantung pada usia wanita.
Pada usia
kurang dari 30 tahun angka keberhasilannya 35-45 persen, pada usia 31-35 tahun
peluang untuk terjadinya kehamilan 30-45 persen, pada usia 36-40 tahun peluang
terjadinya kehamilan 25-30 persen dan pada usia lebih dari 40 tahun peluangnya
10-15 persen.
"Peluang
tersebut tentunya berupa peluang secara umum, yang hanya berdasarkan usia
wanita, sebab masih banyak lagi faktor lainnya yan memengaruhi angka
keberhasilan proses bayi tabung," imbuhnya.
Selain peluang
kehamilan, kata Sudirmanto, ada beberapa faktor risiko yang mungkin terjadi
pada pasangan suami istri yang mengikuti program bayi tabung. Setidaknya, ada 5
(lima) hal yang harus dipersiapkan pasangan suami istri yang sudah menetapkan
program bayi tabung sebagai pilihan utama.
Ø terjadinya
stimulasi indung telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan
cairan di rongga perut dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung,
mual, muntah, dan hilangnya selera makan."Dengan pemantauan secara rutin
selama masa stimulasi keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi. Atau jika pun
terjadi dengan pengelolaan yang tepat keadaan tersebut umumnya dapat
diatasi," jelasnya.
Ø saat
pengambilan sel telur dengan jarum menimbulkan risiko terjadinya perdarahan,
infeksi, dan kemungkinan jarum mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh
darah. Dengan persiapan yang baik dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan
tersebut umumnya dapat dihindari.
Ø
risiko kehamilan kembar lebih dari 2 (dua) akan
meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam rahim. Hal
ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang memerlukan perawatan
lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan jumlah embrio yang akan
dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko tersebut.
Ø
risiko akan keguguran dan kehamilan di luar
kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan panduan
ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.
Ø
risiko lain yang timbul dapat berupa biaya yang
dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam menyikapi antara
harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi tabung.
B. Proses Bayi Tabung
Seperti yang telah di jelaskan
sebelumnya, bayi tabung merupakan pilihan terakhir bagi mereka yang ingin
mendapatkan keturunan namun sampai saat ini belum juga mendapatkan kehamilan.
Berikut adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar
agar suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau
tidak.
1.
Perjuangan Sperma Menembus Sel Telur
Untuk
mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang
lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel
sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar
ya bagi sperma untuk menembus sel telur.
2.
Perkembangan Sel telur
Selama masa subur, wanita akan
melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati
saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang
normal.
3.
Injeksi
Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan
sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan
melakukan seleksi. Pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah
jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel
telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat
mengakibatkan adanya efek samping.
4.
Pelepasan Sel telur
Setelah
hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk
dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel
telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
5.
Sperma beku
6.
Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan
untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair
yang dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.
7.
Menciptakan Embrio
Pada sel sperma dan sel telur yang
terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya dalam
sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang
untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.
8.
Embrio Berumur 2 hari
Setelah sel telur dipertemukan
dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah dibuahi (disebut dengan
nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring dengan waktu. Embrio
ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.
9.
Pemindahan Embrio
Dokter kemudian memilih 3 embrio
terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien
10. Implanted fetus
Setelah embrio memiliki 4 – 8 sel,
embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian menempel pada rahim.
Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya kehamilan biasa
sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui pemeriksaan USG seperti
tampak pada gambar diatas.
C. Efek Samping/komplikasi Bayi Tabung
Proses bayi tabung merupakan sebuah
proses yang tidak alami dan biasanya sesuatu yang tidak alami itu ada efek
sampingnya.
1. Ovarian Hyperstimulation Syndrome
(OHSS)
merupakan komplikasi dari proses stimulasi
perkembangan telur dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi
akumulasi cairan di perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang
paling parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus dikeluarkan dengan
membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan bisa menggangu fungsi
tubuh yang lain. Jangan takut dulu, OHSS yang parah ini hanya dialami oleh
sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan sayangnya ini terjadi terhadap saya…
2. Kehamilan kembar
bukan merupakan rahasia lagi kalau
proses bayi tabung bisa menghasilkan lebih dari satu bayi. Kelihatannya enak
punya anak kembar, tapi katanya resiko melahirkannya lebih tinggi dari kalau
hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya bisa masuk ICU karena prematur. Tak
terbayang rasanya kalau mengandung bayi lebih dari satu, kalau kembar dua sih
umum… coba kalau tiga atau lebih … aduh perut bisa kaya apa yah?
3. Keguguran
Ini memang bisa juga terjadi pada
kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan bayi tabung sekitar 20%.
4. Kehamilan diluar kandungan atau
kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
5. Resiko pendarahan pada saat
pengambilan sel telur (Ovum Pick Up)
sangat jarang terjadi. Karena
prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim, resiko
pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
D. Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan
Islam.
Bayi tabung merupakan produk
kemajuan teknologi kedokteran yg demikian canggih yg ditemukan oleh pakar
kedokteran Barat yg notabene mereka adalah kaum kafir . Bayi tabung
adalah proses pembuahan sperma dgn ovum dipertemukan di luar kandungan pada
satu tabung yg dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi
zygot kemudian dimasukkan ke dlm rahim sampai dilahirkan. Jadi proses tanpa
melalui jima’
“Tidak boleh karena proses
pengambilan mani tersebut berkonsekuensi minimal sang dokter akan melihat aurat
wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain hukumnya adalah haram menurut
pandangan syariat sehingga tdk boleh dilakukan kecuali dlm keadaan darurat.
Sementara tdk terbayangkan sama
sekali keadaan darurat yg mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri
dgn cara yg haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat
aurat suami wanita tersebut dan ini pun tdk boleh.
Seseorang yg menempuh cara ini utk
mendapatkan keturunan dikarenakan tdk diberi rizki oleh Allah berupa anak dgn
cara alami berarti dia tdk ridha dgn takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa
Ta’ala atasnya.
Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin utk mencari rizki berupa usaha dan harta dgn cara yg halal maka lebih lagi tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka utk menempuh cara yg sesuai dgn syariat dlm mendapatkan anak.”
Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin utk mencari rizki berupa usaha dan harta dgn cara yg halal maka lebih lagi tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka utk menempuh cara yg sesuai dgn syariat dlm mendapatkan anak.”
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan
karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan
yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat
merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa
ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Inseminasi buatan adalah: proses
yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel
telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena
rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana
biasanya. Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin
mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali
dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah
divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal
Perlu menjadi catatan di sini bahwa
bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan
keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal,
tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di
dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan
yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam,
yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang
mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para
istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal
sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang
pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan
anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah sekali ya
teman-teman,kaum kafir tidak henti-hentinya terus mencari cara untuk menyerang
kita, salah satunya dengan teknologi bayi tabung ini.
Sedangkan menurut Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan
ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini
termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Namun, para ulama melarang
penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di
rahim perempuan lain. “Itu hukumnya HARAM”. Para ulama menegaskan, di
kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya juga
memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah
meninggal dunia hukumnya HARAM”. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang
pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
Lalu bagaimana dengan proses bayi
tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah?
MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram.
Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar
penikahan yang sah alias zina.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis
yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang
lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan
seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan
yang tidak halal baginya.”
Maka dapat kita simpulkan bahwa Bayi
tabung itu di Bolehkan ( Mubah) jika sperma dan sel telur berasal dari pasangan
suami istri yang sah.
Bayi tabung diharamkan jika:
1. sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan
suami-istri yang tidak sah
2. penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan
suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain
3.bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami
yang telah meninggal dunia
Menurut pandangan atau pendapat
saya, hukum yang telah digariskan oleh agama Islam mengenai bayi tabung ini
sudah sangat jelas dan sesuai dengan logika kita. Bayangkan saja jika anak yang
dihasilkan dari bayi tabung tsb berasal dari sperma dan ovum pasangan suami
istri yang tidak sah, secara akal sehat juga hal tsb termasuk kedalam
perzinahan, oleh karena itu hukumya HARAM. Tetapi jika sperma dan sel telurnya
berasal dari suami istri yang sah, hanya tempat untuk melakukan pembuahan tidak
berada di dalam rahim wanita tapi di suatu wadah khusus( tabung) yang dibuat
sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu
rahim. Temperatur dan situasnya juga dibuat pwesis sama dengan aslinya.
E.
Pengertian bangk sperma
Bank
sperma adalah
tempat yang melayani pembekuan dan penyimpanan sperma.[1] Donor sperma akan
disimpan dalam tabung pendingin berisi nitrogen cair dengan suhu
196 °C.[2] Umumnya, sperma tersebut dapat disimpan selama lima
tahun.[2] Untuk menjadi donor sperma, laki-laki harus melewati uji kesehatan untuk mendeteksi
kemungkinan menderita berbagai penyakit, seperti hepatitis, kanker, kesehatan jiwa, TBC, hingga HIV/AIDS.[2] Uji kesehatan pendonor umumnya berlangsung selama
enam minggu, kemudian baru dilakukan pemeriksaan kesehatan sampel sperma.[2] Sperma hanya diterima bila dalam kondisi sehat dan
memiliki jumlah minimal 20 juta sel per satu ml sperma.[2] Sperma yang disimpan dalam bank sperma biasanya
digunakan oleh pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan, pasangan yang
kemungkinan dapat melahirkan keturunan dengan kelainan genetik atau penyakit menular (contohnya AIDS), dan
wanita yang lesbi ataupun
tidak memiliki pasangan
Praktik bayi tabung membuka peluang
pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari
benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan
benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari
seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek
bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma
malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu
benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9
bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil
bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa
memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data
mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan
tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau
siapapun
F.
Hukum Bank
Sperma Menurut Islam
Berdasarkan pengalaman yang kita
tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang
tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma
dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum
ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma
dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in
vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan
inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya
cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum islam adalah
bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan
sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang
melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah
hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan
ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga
pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq
mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan
yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam
segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah
berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka
hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف
الضررين واجب
Mengambil yang lebih ringan dari
suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan
itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya
makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu
juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan
dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa
orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga
mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya
melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.
Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah
menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena
kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy
juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar
Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh
isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لواستمني
الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
Seorang laki-laki dibolehkan mencari
kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah
satu) dari tempat kesenangannya.
Posting Digabung: 17 Februari 2009,
06:43:06Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera
pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga
tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai
anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan
diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila
sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan
kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh
anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil
memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :
الحاجة تنزل
منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara fuqaha yang
memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari
suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad
al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan
inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a
Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang
berpusat di jeddah.
Untuk dari suami-isteri dan
ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi
kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah
Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf
al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan
dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan
lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang
masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :
Posting Digabung: 17 Februari 2009, 06:43:29Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Posting Digabung: 17 Februari 2009, 06:43:29Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
1.
Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah
hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah
agama.
2.
Bayi tabung dari pasangan
suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua
dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah,
sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan
masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang
mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal
dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan
menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab
maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya
diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu
statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang
sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan
terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar